Rabu, 01 Maret 2017

KEBIJAKAN YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM LINGKUNGAN


Makalah
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Ekonomi Sumber Daya Manusia
Yang dibina oleh Emma



Oleh :

Bagus Prasetyo Bayu Aji                                140432605650










UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN
PROGRAM STUDI S1 EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN
November 2016





BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Isu yang berkaitan dengan kebijakan sumber daya alam dan lingkungan yang bertanggung jawab. Apakah produksi secara total dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk menghadapi meningkatnya kebutuhan masyarakat karena pertambahan penduduk dan pendapatan mereka serta apakah lingkungan dimana kita tinggal dapat bertahan lama tanpa mengalami gangguan pencemaran yang merugikan.
Dalam kaitannya dengan masalah ini kita dapat membuat definisi sebagai berikut, suatu kebijakan sumber daya alam dan lingkungan yang bertanggung jawab terhadap generasi saat ini maupun generasi yang akan datang terdiri dari suatu himpunan peraturan serta tindakan yang berhubungan dengan penggunaan sumber daya alam dan lingkungan yang membuat perekonomian bekerja efesien serta bertahan dalam waktu yang tek terbatas , tidak menurunkan pola konsumsi  agregat dan tidak membiarkan lingkungan fisik menjadi rusak , maupun tidak menimbulkan risiko yang besar bagi generasi yang akan datang, tetapi justru sebaliknya akan membuat generasi yang akan datang lebih sejahtera .
Definisi kebijakan sumber daya alam dan lingkungan yang bertanggung jawab itu tidak berhasil menjelaskan isu penting yang dihadapi oleh pemerintah , misalnya tentang bagaimana distribusi sumber daya alam dan distribusi penduduk antar daerah , lebih lebih antar Negara ; karena suatu wilayah memilikiwarisan sumber daya alam yang berbeda dengan wilayah lain , demikian pula mengenai kepadatan penduduknya .
Pada umumnya sulit untuk mengkoordinasi dan menentukan kebijaksanaan secara global untuk semua daerah atau untuk aemua Negara, sehingga pedoman kebijaksanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang praktis dapat dilaksanakan seharusnya diarahkan pada kebijaksanaan nasional namun akan lebih baik lagi kalau bersifat regional.

1.2 Rumusan Masalah

1.      Apakah yang dimaksud Kebijakan Yang Bertanggung Jawab Dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam Lingkungan
A.    Bagaimanakah pengaruh kebijakan terhadap pengelolaan sumberdaya alam lingkungan

1.3 Tujuan

A.    Mendeskripsikan kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam lingkungan yang bertanggung jawab
B.     Mendeskripsikan pengaruh kebijakan terhadap penglelolaan sumberdaya alam yang bertanggung jaw


BAB  II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Kebijakan Sumber Daya Alam Yang Bertanggung Jawab

Pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab merupakan sesuatu keharusan bagi masyarakat suatu Negara bila dikehendaki meningkatnya kualitas hidup masyarakat tersebut. Kualitas hidup disini mencakup kenaikan produktivitas tiap jam kerja dan perbaikan lingkungan. Dengna kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab menjamin kontinuitas  produksi dan lingkungan yang baik di masa sekarang dan yang akan datang. Untuk itu semua perlu kerja sama antar para ahli dan para pengambil keputusan sehingga proses pengambilan keputusan politik didasari oleh analisis data yang kuat.
Howe mengemukakan bahwa kebijakan sumber daya alam adalah yang bertanggung jawab haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Kebijakan tersebut menjamin kontinuitas produksi serta lingkungan yang baik diwaktu yang akan datang.
2.      Kebijakan tersebut mengandung pedoman, rangsangan serta tindakan yang bertalian dengan pemanfaatan sumber daya alam yang mampu menggerakkan ekonomi kea rah konsumsiyang efisien terus menerus dan selalu meningkat.
3.      Kebijakan tersebut tid ak mengakibatkan perusakan lingkungan fisik sehingga tidakdapat di pulihkan.
4.      Kebijakan tersebut tidak menimbulkan resiko besar pada generasi yang akan datang.
5.      Kebijakan tersebut perlu didasarkan pada kenyataan bahwa neagara di dunia itu saling tergantung sehingga kebijakan tersebut perlu dikaitkan dengan kesejahteraan bagi seluruh dunia.
Penggarisan kebijakan ini didasarkan pada berbagai konsep dasra pengelolaan sumber daya alam semenjak tahun 1990an dengan munculnya tulisan Barnett dan Morse yang membicarakan tentang kesulitan-kesulitan sehubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam namun hal tersebut dapat diatasi dengan perubahan perkembangan teknologi sehingga dapat memperbaiki kulitas hidup manusia. Bagaimanapun juga perkembangan teknologi saja tidak cukup, perlu perbaikan prosedur penilaian sosial dan pengembalian keputusan.
Selanjutnya Landsberg mencoba mengestimasi pola kebutuhan serta tersedianya sumbeer daya alam amerrika serikat (air, lahan, energy dan mineral bukan bahan bakar) dari tahun 1960 sampai dengan 2000. Dia mengemukakan bahwa kebijakan akan sumber daya alam dan energy haruslah dilaksanakan secara terus-meneris tidak boleh di panggah, ditunjang oleh sistem perdagangan dunia yang bebas, serta pemikiran tentang guna ganda lahan dan perairan yang mengelilingi suatu Negara.
Namun Club of Rome (1970an) menyaksikan tersedianya sumber daya alam secara terus menerus. Sejalan dengan pendapat Malthus, dikemukakan kekhawatiran akan terbatasnya sumber daya alam dan hal itu terbukti dengan meningkatkan harga minyak bumi yang menimbulkan : krisis energy”. Di Indonesia sendiri LIPPI bekerjasama dengan National Academy of Sciences (NAS) Afrika selatan menerbitkan laporan loka karya tentang sumber daya alam pada tahun 1972 (11-16 september di jakarta). Dalam loka karya tersebut diinventarisasi sumber daya alam di Indonesia serta kebutuhan untuk pembangunan nasional aspek lingkungan belum terpikirka pada waktu itu.
Pada tahun 1977 Sumitro Djojohadikusumo mengemukakan pentingnya kaitan antara ilmu pengetahuan, sumber daya alam, dan pembangunan. Ekologi dan lingkungan sudah mulai berbicara.Selanjutnya baik Katili maupun Zen menegaskan bahwa sumber daya alam memang penting untuk pembangunan nasional dan perlu dikelola dengan baik dengan memperhatikan lingkungan yang penting dan perlu dalam hal ini adalah bagaimana cara memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan nasional tanpa merusak lingkungan. Kiranya syarat-syarat yang dikemukakan di depan dapat dijadikan pedoman tentag pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

2.2 Pedoman Bagi Kebijakan Sumber Daya Alam Yang Bertanggung Jawab

Sering orang mengutarakan tentang penting dan perlunya kebijakan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Sebelumnya telah dijelaskan bahwa kebijakan yang bertanggung jawab itu harus dapat melestarikan persediaan sumber daya alam sehingga baik generasi sekarang dan mendatang dapat terus menikmatinya sehingga meningkat mutu hidupnya, serta tidak boleh merusak ekologi lingkungan. Faktor faktor teknologi, social , dan kelembagaan yang akan menentukan tersedianya sumber daya alam dapat digolongkan kedalam dua kelompok yaitu;
1.      kelompok faktor yang menunjang adanya rasa optimism untuk masa depan
2.      kelompok faktor yang menimbulkan rasa ketidak pastian dimasa datang.
Pengelompokan seperti ini akan cenderung lebih banyak menimbulkan rasa pesimis daripada rasa optimis .Seringkali kita mengalami adanya konflik tujuan dari setiap kebijakan , misalnya antara efisiensi dan distribusi, atau antara efesiensi dan keindahan lingkungan. Oleh karena itu, berbagai pedoman dasar bagi kebijakan sumber daya alam yang bertanggung jawab perlu digariskan seperti:
1.      Menghilangkan ‘’ ketidakpastian untuk pulih ‘’ bagi semua sumber daya alam yang dapat pulih. Dalam hal ini kita mengenal apa yang disebut standar minimum yang aman untuk semua system sumber daya alam yang pulih, yaitu menghidari tindakan fisik yang akan membuatnya tidak ekonomis untuk memanen  dan membalik tindakan deplesi. Dasar pemikirannya ialah bahwa untuk mempertahankan standar minimum yang aman tidak memerlukan banyak biaya dalam kaitannya dengan kemungkinan rugi yang telah timbul karena adanya kepunahan sumber daya alam . standar minimum yang aman itu merupakan dasar bagi pelestarian sumber daya alam diatas, dimana optimism ekonomi bebas untuk menentukan tindakan terhadap sumber daya alam.
2.      Perlu dihindari tindakan yang berakibat sistem sumber daya alam yang dapat diperbarui tak dapat dipulihkan kedalam keadaan semula.  Untuk itu perlu ditetapkan standar minimum yang aman untuk setiap sistem agar orang tak terlanjur memanfaatkan sumber daya alam secara berlebihan.
3.      Perlu dihindari tindakan yang berakibat kondisi lingkungan sekitar tak dapat dikembalikan ke asal mula. Penghindaran terhadap tidak dapat dipulihkannya lingkungan yang rusak, seperti menumpuknya nitrat dan pestisida dalam air tanah , serta penumpukan zat zat kimia didalam danau, serta pemakaian pestisida dan insektisida yang berlebihan.
4.      Perlu dihindari tindakan yang berakibat kondisi lingkungan dunia tak dapat dikembalikan ke asal mula. Misalnya perlu tindakan pencegahan kecelakaan reactor atom seperti yang terjadi di Chernobyl yang debu radioaktifnya menyebar ke seluruh dunia.
5.      Harus diusahakan untuk menghindari pencemaran lingkungan secara global yang mengancam generasi masa datang.
6.      Perlu adanya rencana pengelolaan sumber daya alam yang baik. Data dasar perlu diciptakan, analisis permintaan dan penawaran didasarkan pada kebutuhan masa lalu, sekarang maupun yang akan datang, sehingga dapat dilakukan tindakan penyediaan sumber daya alm tepat waktu dan pengurangan kebutuhan sesuai dengan situasi dan kondisi yang diharapkan.
7.      Perlu menunjang usaha penelitian dan pengembangan teknologi serta masyarakat. Teknologi dapat mengurangi kelangkaan sedang peran serta masyarakat dapat mengekang kebutuhan yang tak terbatas.

8.      Perlu adanya penentuan yang jelas mengenai perana pasar dan harga . Peranan pasar telah banyak kelihatan dalam kebijakan sumber daya alam , sedangkan efek samping yang tak diinginkan yang timbul dari adanya persaingan pasar telah diperingan lewat system perpajakan dan subsidi. Sedapat mungkin mendasarkan kegiatan ekonomi pada pasar bebas, ditunjang sistem perpajakan dan penagihan penghasilan yang baik.
9.      Mengusahakan tersedianya informasi sumber daya alam dan penggunaan melalui system sumber daya alam dan lingkungan .
10.  Meningkatnya bantuan bagi penelitian social , penelitian teknologi dan penelitian untuk pengembangan SDA dan lingkungan .

2.3. Syarat Yang Perlu Bagi Proses Pengambilan Keputusann Yang Bertanggung Jawab

Dalam tahap awal pembanguna ekonomi suatu daerah terdapat kecenderungan untuk meletakkan tekana utama pada maksimisasi manfaat ekonomi bersih sebagai criteria pengembangan dan pengelolaan sumber daya alam. Dengan meningkatnya pendapatan regional daerah tersebut, criteria criteria lain memerlukan perhatian seperti perlindungan terhadap lingkungan alam fisik, kesehatan , keamanan dan sebagainya .
Pada umumnya orang orang yang terlibat dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan adalah orang orang khusus tertentu yang mampu memberikan informasi kepada pengambil keputusan untuk melakukan pilihan . Pengambilan keputusan merupakan proses pilitik yang melibatkan pertimbangan mengenai bermacam macam criteria baik secara regional, nasional maupun internasional .
Sebagai misal keputusan untuk mengembangkan sumber daya alam pada suatu daerah tidak harus didasarkan atas keuntungan ekonomi yang maksimal saja , tetapi atas pertimbangan pemerataan atau atas pertimbangan lingkungan . Pengambilan  keputusan menginginkan informasi mengenai pelaksanaan serta dampak dari alternative kebijakan sumber daya alam . pada saat yang sama penganalisis kebijakan memerlukan pengertian mengenai bobot yang dikehendaki oleh pengambil keputusan , sehingga mereka dapat menbatasi alternative kebijakan yang diusulkan.pengambilan keputusan  dapat pula tidak menyetujui atau tidak senang dengan informasi yang diberikan oleh penganalisis kebijakan.

2.4   

2.5 Kriteria Evaluasi Kebijakan Pemerintah

Hasil yang dapat dicapai oleh kebijakan pemerintah tergantung pada kualitas dari pemerintah itu sendiri . Apabila pemerintah tidak efesien, maka akan terjadi pemborosan dalam penggunaan sumber daya alam dan faktor faktor produksi lainnya . Jika pemerintah terlalu berkuasa dan banyak menjalankan fungsi ekonomi dalam perekonomian , maka peranan swsata akan menjadi semakin kecil , para individu dan juga badan badan usaha swasta  tidak lagi dapat melatih diri dalam berinisiatif secara efektif untuk mencapai keputusan yang rasional yang berguna bagi pencapaian kepuasan ataupun keuntungan yang maksimal. Sebaliknya apabila pemerintah terlalu sedikit tanggung jawabnya dalam perekonomian , kegiatan swasta akan dapat mengganggu kehidupan msayarakat, yaitu dapat menimbulkan adanya kegiatan monopoli, distribusi pendapatan yang tidak merata, serta tidak ada usaha usaha yang berguna untuk kepentingan umum yang diusahakan.
Setiap kebijakan pemerintah mempunyai pengaruh terhadap alokasi faktor prooduksi serta macam barang yang dihasilkan oleh suatu perekonomian, disamping terhadap distribusi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perekonomian baik antar penerima manfaat saat ini maupun antara penerima manfaat pada saat ini dan yang akan datang. Criteria yang dipakai untuk menilai kebijakan pemerintah diantaranya adalah :
A.    Keadilan
Keadilan menghendaki agar kebijakan pemerintah mempunyai pengaruh yang tidak berat sebelah .kriteria ini banyak digunakan , hanya saja sering terdapat kesulitan dalam mengukur atau menilai keadilan . para ekonom dalam memahami keadilan sering sangat dangkal, sehingga seringkali hanya dipertanyakan apakah yang akan menerima manfaat dari kebijakan itu golongan kaya atau golongan miskin, dan tidak melihat proses terjadinya dampak.
B.     Efisiensi
Efesiensi ekonomi sering disebut juga sebagai “pareto optimal “ yaitu suatu criteria yang sangat banyak digunakan oleh para ahli ekonomi untuk menilai kebijkan pemerintah disamping dari segi distribusi. Secara kasar efesiensi itu dikatakan ada apabila kebijakan pemerintah itu memberikan pengaruh ekonomi yang lebih baik dalam bentuk kesejahteraan masyarakat yang lebih tinggi . selanjutnya kebijakan itu dikatakan sudah efisien atau mencapai “ pareto optimum” apabila dalam perekonomian itu tidak mungkin  lagi untuk mengadakan alokasi faktor produksi tanpa menyebabkan disatu puhak ada yang dibuat lebih sejahtera, sedangkan dilain pihak ada yang menjadi lebih menderita .


C.     Kebapakan
Dalam beberapa kasus kebijakan pemerintah berguna adalah untuk melarang dihasilkannya suatu barang karena dapat merusak lingkungan atau demi penghematan untuk masa datang, walaupun barang barang tersebut sangat diinginkan oleh masyarakat pada saat ini . sekalipun pemerintah ingin melayani masyarakat sebagai keseluruhan, tetapi pemerintah mempertimbangkan pula kebutuhan setiap individu secara perorangan. Kebijakan seperti ini dapat dilukiskan sebagai kebijakan paternalistic. Memang banyak orang mendukung kebijakan pemerintah , bukan karena kebijakan ini memberikan kepada masyarakat apa yang mereka inginkan , tetapi karena mereka beranggapan bahwa pemerintah sebagai bapak lebih mengetahui daripada masyarakat itu sendiri.
D.    Kebebasan perorangan
Pada umumnya orang member nilai yang tinggi terhadap kebebasan perorangan . oleh karena itu pembatasan pemerintah yang dikenakan terhadap kebebasan perorangan hendaknya sekecil mungkin. Selanjutnya keempat criteria tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi secara serempak oleh setiap kebijakan . memang tidak mungkin untuk memenuhi semua criteria tersebut secara simultan. Misalnya suatu kebijakan dapat memenuhi criteria keadilan , tetapi mungkin sekali tidak efisien ; atau sebaliknya suatu kebijakan dapat memenuhi criteria efisiensi, tetapi ternyata tidak sesuai dengan kroteria keadilan . jadi dapat saja suatu criteria bersifat kontradiksi dengan criteria keadilan.

2.4. Isu Kebijakan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan

Kalau kita amati lagi ternyata kebijakan dalam bidang sumber daya alam dan lingkungan akan selalu menyangkut hal hal yang sangat luas yang berhubungan dengan kebutuhan manusia pada umumnya . manusia ditantang untuk mengelola sumber daya alam dan lingkungan secara efektif guna memaksimumkan manfaat yang dapat diperoleh dari sumber daya alam dan lingkungan tersebut. Apabila kita semua dapat menerima keadaan semakin habisnya sumber daya alam dan penurunan kualitas lingkungan , serta bersedia menderita dalam beberapa generasi yang akan datang , maka kita boleh saja melanjutkan pengambilan sumber daya alamyang ada dengan tanpa batasan. Pemanenan sumber daya alam yang pulih dapat berlangsung melebihi tingkat keseimbangannya namun akan membawa kepada kepunahan sumber daya alam pulih itu dikemudia hari.

 

2.5. Konflik Dalam Penggunaan Sumber Daya Alam

Disatu pihak limbah dapat dibuang ke geosfer, hydrosfer, dan atmosfer pada laju yang melebihi kemampuan ekosistem untuk berasimilasi dengannya , sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan kembali . strategi yang demikian akan meningkatkan konsumsi barang dan jasadalam jangka pendek, tetapi akan segera menimbulkan kehancuran bagi kehidupan manusia yang  berlarut larut. Dipihak lain, ada pendekatan yang menginginkan agar manusia terus berkembang yaitu dengan menggunakan ncara pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berbeda . pengambilan sumberdaya alam dipandang sebagai suatu cara sementara yang kebijasana, kemudian menyempurnakan teknik pemanfaatan sumber daya alam pulih agar terjamin kelestariannya, dan mengkonversi sumber daya alam menjadi modal manusia dan modal fisik .
Laju pengambilan sumber daya alam pulih dan pembuangan limbah ke dalam lingkungan alami bentuknya dibatasi sampai derajat tertentu sehingga tetap memelihara kondisi system biologis dengan jangka panjang.
A.    Sumber daya tanah
Tanah merupakan tempat bagi tanaman , bagi hewan , bagi aliran air, bangunan, transportasi dan sebagainya . demikian pula tanah berguna dalam mendukung kehidupan berbagai macam makhluk. Tanah juga sebagai penimbun nilai seperti tempat menyimpan persediaan mineral, minyak bumi dan sebagainya .dengan banyaknya macam penggunaan tanah ini, maka dengan digunakannya sebidang tanah akan mempengaruhi penggunaan yang lain yang sifatnya potensial.
Hendaklah disadari bahwa bagaimanapun juga adalah tidak begitu mahal untuk mengubah tanah pertanian menjadi tanah untuk perkotaan daripada sebaliknya , karena mengubah tanah perkotaan untuk pertanian berarti harus menghancurkan investasi capital yang tak terhingga besarnya. Oleh karena itu keputusan nuntuk mengubah tanah petani menjadi tanah perkotaan adalah keputusan yang akibatnya tidaka akan dikembalikan ke keadaan semula , karena sangat besar biayanya . Juga pertanian yang intensif yaitu dengan menanami lahan terus menerus akan mengakibatkan kesuburan tanah menjadi semakin memburuk dan menimbulkan erosi sehingga membatasi produksi pertanian dimasa yang akan datang. Terdapat pula penggunaan lahan yang menimbulkan pencemaran udara ataupu air sehingga mengganggu para pemakai yang lain, seperti misalnya penggunaan lahan untuk memelihara ternak untuk babi  ataupun sapi maupun ayam , jelas akan menimbulkan bau yang tidak sedap dan kondisi air disekitarnya akan tidak sehat untuk diminum. Perternakan menciptakan gas methan yang sangat berpengaruh terhadap pemanasan global.
B.     Sumber daya air
Mengenai sumber daya air juga tidak banyak ubahnya dengan sumber daya tanah. Air dalam rumah tangga  sangat berguna untuk mandi dan minum,  dalam kegiatan industry air juga berguna untuk memanaskan, mendinginkan, membersihkan, melarutkan, demikian pula air berguna untuk kegiatan pelayaran , rekreasi berenang, menangkap ikan , dan bersampan. Tetapi air juga berguna untuk membuang limbah dan juga untuk mendukung ekosistem disektor pertanian maupun bukan pertanian. Terdapat kemingkinan adanya konflik antara berbagai penggunaan  dan pula antara orang orang yang menggunakan .
Penggunaan air untuk pendigin dipabrik akan meningkatkan temperatur air sungai bila air yang panas dibuang kesana dan dengan demikian akan dapat mempengaruhi penggunaannya dalam mendukung ekosistem . selanjutnya dengan langkahnya sumber daya air dibeberapa tempat akan dapat menimbulkan pertengkaran karena para pemakai harus bersaing satu sama lain baik untuk penggunaan yang sama ataupun untuk penggunaan yang berbeda .
C.     Sumber daya udara
Penggunaan udara sangat berarti dalam mendukung kehidupan manusia dan kehidupan semua makhluk yang ada di dunia . demikian udara memungkinkan adanya gerakan dari satu tempat ke tempat yang lain ,juga untuk kenikmatan , transportasi , proses industry , maupun untuk membuang limbah. Dalam hal ini penggunaan udara juga terdapat konflik antara penggunaan yang satu dengan penggunaan yang lain . pembuangan limbah yang berupa asap pabrik dan asap kendaraan keudara  akan mempengaruhi jarak pandang maupun mengurangi nilai udara itu untuk kehidupan manusia . asap pabrik dan gas buang kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama dari gas rumah kaca yang sangat mempengaruhi pemanasan global.
D.    Sumber daya manusia
Sumber daya manusia yang sering kali menjadi pelengkap dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan . tenaga kerja , pengetahuan dan keahlian serta ketrampilan teknis manusia banyak digunakan untuk memperoleh manfaat dari penggunaan sumber daya alam dan lingkungan. masyarakat modern banyak menanamkan modal untuk memperbaiki kualitas manusia (human capital) agar dapat menjadi pelengkap atau bahkan menggantikan peranan dari sumber daya alam. Dengan kemampuan nya yang semakin tinggi dalam mempengaruhi ekosistem , mengorganisasikan, merencanakan dan mengambilkeputusan baik secara perorangan ataupun secara bersama sama , maka peranan SDA sangatlah dominan dalam menentukan kelangsungan hidup  manusia dibumi ini .
Dengan kemampuan itu , maka manusia diharapkan dapat mengorganisasikan kekuatannya dan mengendalikan diri terhadap kerusakannya maupun kepentingannya guna mengalokasikan secara bijaksana sumber daya alam dan lingkungan yang ada untuk generasi sekarang maupun yang akan datang . manusia harus dapat memaksimumkan manfaat dalam penggunaan  sumber daya alam dan lingkungan , dan selalu mencari keseimbangan antara saat ini dan saat yang akan datang.

2.6. Interaksi Antar Sumber Daya Alam

Selanjutnya kita harus mempertimbangkan pula adanya interaksi antara beebagai penggunaan sumber daya alam dan lingkungan tersebut. Penggunaan yang secara langsung terhadap salah satu sumber daya alam seperti tanah, udara, ataupun air seringkali mengurangi nilai yang dapat diperoleh dari sumber daya lainnya . penampungan air di waduk akan menyebabkan digenanginya daratan sawah , dan mungkin akan menyebabkan tanah pertanian menjadi lebih produktif dengan adanya irigasi, pengendalian banjir , pelayaran maupun penciptaan energy listrik. Demikian pula dengan dibuatnya saluran pengaturan didaerah yang becek akan menganggu system hidrologi dan mengubah pola banjir, system air tanah, maupun system ekologi. Juga perusakan tanah untuk kegiatan pertambangan , bangunan , pembangunan jalan raya , ataupun untuk pertanian akan mempengaruhi kualitas air. Pemupukan dan pemberian obat pemberantasan hama untuk meningkatkan produktivitas di sector pertanian akan menurunkan kualitas air dan mengubah system ekologi.
Sumber daya alam seringkali dipakai secara bersama atau dalam kombinasi satu sama lain. Angkutan atau transportasi udara membutuhkan udara , tetapi juga memerlukan daratan untuk lepas landas, untuk mendarat , dan juga untuk berjalan para penumpang dari dan ke pesawat udara . kegiatan pengolahan di sector industry juga membutuhkan tanah sebagai tempat atau letak kegiatan itu, juga membutuhkan mineral , air, bahkan sinar matahari serta udara . begitu pula kegiatan pertanian juga memerlukan tidak hanya tanah , tetapi juga air, udara , dan tentunya akan dipengaruhi oleh tersedianya maupun kualitas dari masing masing jenis sumber daya alam itu.

 

2.7. Permasalahan Umum Dalam Pengambilan Kebijakan Pengelolaan SDA

Sumber daya alam dan lingkungan di bumi ini merupakan sesuatu system yang sangat luas , kompleks, dinamis, serta berinteraksi astu sama lain. Usaha untuk mengubah salah satu komponen dalam system itu akan menimbulkan perubahan dimana mana dalam system tersebut. Lagi pula pengertian manusia terhadap system itu maih sangat terbatas , sehingga sulit untuk meramalkan apa yang akan terjasi dengan usaha untuk memanipulasi system tersebut. Jadi hubungan sebab dan akibat masih sulit dimengerti. Suatu tindakan belum tentu menimbulkan akibat seketika, dan baru dirasakan akibatnya setelah melampaui beberapa waktu. Akibat dari suatu tindakan tidak mudah diramalkan , padahal sekarang ini kemajuan teknologi sangat cepat sehingga akan sering menimbulkan adanya perubahan perubahan baru yang semakin sulit pula diramalkan akibatnya.
Selanjutnya sebagian besar alternative tindakan  memiliki dampak yang kita pahami atas dasar pengetahuan kita yang terbatas , baik dampak yang positif maupun dampak negative. Apa yang tampaknya menguntungkan bagi seseorang , dapat berarti sebaliknya atau merugikan bagi orang atau pihak lain .
Setiap keputusan akan menimbulkan dampak bagi banyak orang dan kesejahteraan masing-masing akan terpengarh secara berbeda-beda. Demikian pula kekuatannya untuk berperan serta dalam pengambilan keputusan juga berbeda-beda. Oleh karena itu hanya sedikit keputusan yang berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan  sehingga dampaknya hanya terbatas pada orang-orang yang menyetujui diambilnya keputusan tersebut.
Dalam setiap masyarakat, keputusan yang berhubungan dengan sumber daya alam dan lingkungan , apakah itu dimulia oleh perorangan ataupun kelompok perorangan maupun oleh suatu badan pengambil keputusan , dibuat dalam suatu struktur kelembagaan yang kompleks yang menimbulkan adanya suatu insentif . Struktur kelembagaan itu sendiri  dinamis sifatnya dan memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri terhadap munculnya kelangkaan dan kekuatan yang nyata . Dalam masyarakat yang menganut kebebasan perorangan , keputusan keputusan yang berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan pada tingkat public seringkali mengubah kelembagaan yang ada serta dorongan perorangan untuk mengambil keputusan .
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa masalah kebijakan alokasi sumber daya alam dan lingkungan adalah sangat kompleks, karna kebijakan itu harus memperhatikan system fisik dan biologis yang kompleks pula dan harus dipecahkan dengan system social dan kelembaganan yang juga kompleks adanya . System fisik dan biologis akan menghasilkan adanya suatu gentian  misalnya jika kita memutuskan untuk mencapai tujuan A, kita akan mengalami kehilangan atau kerugian dalam kaitannya dengan tujuan B ; sebaliknya kaluau kita ingin mencapai tujuan B, kita terpaksa mengorbankan beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari tujuan A . Jadi walu sudah diketahui kemungkinan yang timbul akibat dari suatu keputusan kebijakan , kita tetap sulit untuk mengambil kepurtusan karena hal ini akan tergantung pada penilaian relative para individu, berapa masing masing menberikan bobot kepada A dan berapa kepada B. Lagi pula setiap orang memiliki pertimbangan i pula setiap orang memiliki pertimbangan i pula setiap orang memiliki pertimbangan i pula setiap orang memiliki pertimbangan yang berbeda sehingga akan memberikan bobot yang berbeda pula terhadap alternative tujuan tersebut.





BAB III
PENUTUP


3.1. Kesimpulan

Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya.Pemerintah sebagai lembaga formal yang mengatur tata kelola persediaan SDA yang ada di Indonesia menjadi hal yang penting sebagai landasan menjaga keseimbangan dimasa yang akan datang, dengan menetapkan kebijakan serta UU yang tepat agar tercapainya pengelolaan SDA yang berkelajutan.
Menteri Negara Lingkungan Hidup (1997) sebagai pihak dari pemerintah, membuat kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan. Peran pemerintah dalam hal ini, disamping membuat serta menetapkan kebijakan dan pengawasan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA yang  berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan kapasitas persediaan SDA di masa yang akan datang, sebaiknya juga menjadi aktor yang mengkampanyekan serta mendukung, dalam hal ini memberikan dana bagi institusi atau individu yang memperbaharui teknologi ramah lingkungan.

3.2. Saran

Kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah sudah cukup tepat dalam hal menjaga keseimbangan SDA yang berkelanjutan, tetapi sebaiknya peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan pemerintah :
1.      Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atai individu yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi Biogas, Biopori, dan minyak biji jarak.
2.      Mengajak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan SDA untuk ikut serta menjaga SDA yang ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SDA yang dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR.
3.      Mengkampayekan Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar (tanpa pandang levelitas).
4.      Mensosialisasikan dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan.
5.      Meningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti pengetahuan serta keteranpilan SDM dalam pengelolaan dan pengembagan program serta kegiatan tanggung jawab perusahaan atau CSR.



Daftar Rujukan


Prawiro, Ruslan. 1980. Ekonomi Sumber Daya. Bandung : Alumni
Reksohadiprodjo, Sukanto. 1993. Ekonomi Sumber Daya Alam dan Energy. Yogyakarta : BPFE
Resosoedarmo, Soedjiran dkk. 1989. Pengantar Ekologi. Bandung : Remadja Karya Offet
Salim, Emil. 1979. Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta : Mutiara Sumber Widya
Suparmoko. 2010. Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Suatu Pendekatan Teoritis). Yogyakarta : BPFE


           




Sabtu, 31 Januari 2015

Berbagi tips . . .
"insyaallah badan tinggi idamanku"
.
.
.yups benar badan tinggi banyak orang yg mengidam ngidamkan. . . Kenapa? Karena mungkin beberapa pekerjaan menuntut untuk memiliki tingi minimal . .misal polwan. . Pramugari . . Model dan lain sebagian. . Banyak orang menyayangkan paras yang rupawan tp kurang tinggi sehingga menjadikan minder bgi beberapa orang . .untuk itulah saya memberikan sedikit tips yang insyaallah bermanfaat. Berikut tipsnya
0.> Sebelum ke tips anda harus berdiam sejenak dan berfikir apakah di antara keluarga anda ada di antaranya yang tinggi atau tidak . . Semisal saya kurang tinggi kerena ibu dan ayah saya memang kurang tinggi. . So berarti anda dalam kategori golongan gen kurang tinggi . .dan bersabarlah . . . Ah gak juga kok masih ada kesempatan!
0.a> berikutnya anda harus liat tanggal lahir anda! Untuk apa ? Tentunya untuk melihat umur anda donk. . Kalau umur anda lebih dari 50 tahun berarti anda cukup like status saya dan membeli batu (batu nisan maksudnya . .hehe becanda) kalau umur anda di atas 0 tahun hingga kurang lebih 30 tahun maka like dan komen "alhamdulillah" karena anda masih ada kesempatan untuk tingi .*sedikit ctatan . .semakin tua umur anda presentasi tingi bdan anda smkin kecil dan sbliknya (maksudnya bila umur anda 32 tahun paling cuma bisa nambah 3-4 cm tp bila usia anda 17 thun bisa sampai 6-9 cm/tergantung terapinya)
0.b> selanjutnya anda ambil kaca yang cukup besar dan brdiri di dpanya . . Untuk melihat apakah anda termasuk postur gemuk ,ideal, kurus . .bila anda tipekal yg gemuk maka lebih baiknya anda berdiet terlebih dahulu . . Untuk anda yang ideal dan kurus duduk manis dan bca tips di bwah ini
1. Ok kita masuk tips 1 yaitu usahakan setiap mau tidur posisi tidur anda lurus boleh miring kekanan asal bdan lurus(sunah nabi) karena posisi anda yang membungkuk dapat mempengaruhi pertumbuhan tulang anda disaat anda tidur


Selasa, 15 Oktober 2013

Ajaran Klasik
Berdasarkan ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu : Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi.
Pembagian itu berdasarkan kreteria jumlah orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi 3 golongan tersebut mula pertama kali berasal dari Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan dikembangkan oleh Plato, Aristoteles dan Polybios.
Plato : membagi bentuk pemerintahan menjadi :
  1. Aristokrasi : pemerintahan yang dipegang sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa keadilan.
  2. Timokrasi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang mengingin kan kemashuran dan kehormatan
  3. Oligarkhi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan.
  4. Demokrasi : pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.
  5. Tyrani : pemerintahan yang dipimpin oleh seoarang yang jauh dari rasa keadilan.
Menurut Plato, bentuk pemerintahan tersebut di atas dapat berubah secara siklus, dari Aristokrasi - Timokrasi - Oligarkhi - Demokrasi - Tyrani dan berputar kembali kebentuk asal

Aristoteles :
Berdasarkan kreteria kuantitas (jumlah orang yang memgang kekuasaan) dan kualitas (ditujukan untuk siapakah pelaksanaan pemerintahan itu), Aristoteles membagi bentuk pemerintahan menjadi :
  1. Monarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk monarkhi dapat merosot menjadi Tyrani.
  2. Tyrani : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan sendiri.
  3. Aristokrasi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh sejumlah/beberapa orang terbaik (misalnya kaum cerdik pandai atau bangsawan), yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk aristokrasi dapat merosot menjadi oligarkhi dan bentuk oligarkhi dapat melahirkan Plutokrani atau Plutokrasi.
  4. Oligarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang, yang kekuasaannya untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.
  5. Plutokrani : Adalah pemerintahan yang dijalankan oleh orang–orang kaya untuk kepentingan mereka sendiri.
  6. Polity : Adalah pemerintahan yang dipegang banyak orang, yang pelaksanaan pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan umum.
  7. Demokrasi : Adalah pemerintahan yang kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh rakyat.
Menurut Aritoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi, Aristokrasi dan Polity merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik). Pendapat Aristoteles berbeda dengan pendapat Plato, dimana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi merupakan bentuk ideal (terbaik) yang dapat merosot menjadi mobokrasi (Okhlokrasi).

Polybios :
Dalam teorinya (disebut Cyclus Polybios), ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan negara mengalami pertumbuhan dan perkembangan secara siklus yaitu bentuk Monarkhi – Aristokrasi – Demokrasi akan selalu berganti–ganti dan berputar ke bentuk asal.

Teori Modern.
Dalam teori modern, bentuk pemerintahan dibedakan antara bentuk Monarkhi dan Republik. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarkhi dan Republik mula pertama kali dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli. Dalam bukunya yang berjudul “Il Principe”, ia menyatakan bahwa Monarkhi merupakan pemerintahan negara yang dipegang oleh seorang, yang dalam menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang, sedangkan Republik berasal dari kata “Res–Publika” yang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Akan tetapi Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kreteria yang dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut.
Ada beberapa kreteria atau ukuran untuk membedakan antara Monarkhi dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli :
George Jellinek.
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara pembentukan kehendak negara :
  • Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak seseorang (secara psychologis), maka terdapat bentuk pemerintahan Monarkhi.
  • Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak rakyat atau kemauan dari hasil peristiwa secara yuridis, maka terdapat bentuk Republik.
Leon Duguit. 
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara penunjukkan kepala negara :
  • Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (raja) memperoleh kedudukan berdasarkan hak waris secara turun temurun dan masa jabatannya tidak ditentukan dalam batas waktu tertentu.
  • Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (lazim disebut Presiden) memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu.
Pembedaan atas dasar penunjukkan kepala negara yang dilakukan Leon Duguit itulah yang banyak diterima dan dianut oleh negara–negara modern pada masa sekarang.

Otto Koellreutter. 
Pandangan Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit. Ia membedakan Monarkhi dan Republik atas dasar kreteria “Kesamaan” dan “Ketidak samaan”.
  • Monarkhi : merupakan bentuk pemerintahan atas dasar ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang tidak dapat menjadi kepala negara.
  • Republik : merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan kesamaan yaitu bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara.
Selain kedua bentuk tersebut di atas, Otto Koellreutter menambahkan bentuk ketiga yaituPemerintahan Otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat) yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yang bersifat mutlak. Dalam pemerintahan otoriter kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan, akan tetapi didalam berkuasa makin lama makin berkuasa secara mutlak. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Italia pada masa Musolini.
Macam–macam Monarkhi :
  1. Monarkhi Absolut. Contoh : Perancis pada masa Louis XIV.
  2. Monarkhi Konstitusional. Contoh antara lain Belanda, Inggris, Denmark, Perancis tahun 1771 – 1792, dsb.
  3. Monarkhi Parlementer. Contoh antara lain : Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang, dsb.
Macam–macam Republik.
  1. Republik Absolut (disebut juga Diktatur). Krenenburg menyebut dengan istilahAutokrasi, sedangkan Otto Koellreuter menyebut dengan istilah Otoriter. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin. Pada masa sekarang Autokrasi modern dimanifestasikan dalam bentuk sistem satu partai (partai tunggal).Diktatur ada 4 macam yaitu : (a) Diktatur legal adalahpemerintahan yang dipimpin oleh seorang untuk masa tertentu bila negara dalam keadaan bahaya; (b)Diktatur nyata adlalah pemerintahan diktatur yang tidak bersifat legal dan negara masih bersifat demokrasi; (c) Diktatur partai adalah pemerintahan yang didukung oleh satu partai; dan (d) Diktatur proletar adalah pemerintahan yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil).
  2. Republik Konstitusional. Contoh antara lain : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan UUD 1945.
  3. Republik Parlementer. Contoh antara lain : Indonesia pada KRIS 1949 dan UUDS 1950, India, Pakistan, Israel, Perancis, dsb.