Selasa, 15 Oktober 2013

Ajaran Klasik
Berdasarkan ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu : Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi.
Pembagian itu berdasarkan kreteria jumlah orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi 3 golongan tersebut mula pertama kali berasal dari Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan dikembangkan oleh Plato, Aristoteles dan Polybios.
Plato : membagi bentuk pemerintahan menjadi :
  1. Aristokrasi : pemerintahan yang dipegang sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa keadilan.
  2. Timokrasi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang mengingin kan kemashuran dan kehormatan
  3. Oligarkhi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan.
  4. Demokrasi : pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.
  5. Tyrani : pemerintahan yang dipimpin oleh seoarang yang jauh dari rasa keadilan.
Menurut Plato, bentuk pemerintahan tersebut di atas dapat berubah secara siklus, dari Aristokrasi - Timokrasi - Oligarkhi - Demokrasi - Tyrani dan berputar kembali kebentuk asal

Aristoteles :
Berdasarkan kreteria kuantitas (jumlah orang yang memgang kekuasaan) dan kualitas (ditujukan untuk siapakah pelaksanaan pemerintahan itu), Aristoteles membagi bentuk pemerintahan menjadi :
  1. Monarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk monarkhi dapat merosot menjadi Tyrani.
  2. Tyrani : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan sendiri.
  3. Aristokrasi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh sejumlah/beberapa orang terbaik (misalnya kaum cerdik pandai atau bangsawan), yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk aristokrasi dapat merosot menjadi oligarkhi dan bentuk oligarkhi dapat melahirkan Plutokrani atau Plutokrasi.
  4. Oligarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang, yang kekuasaannya untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.
  5. Plutokrani : Adalah pemerintahan yang dijalankan oleh orang–orang kaya untuk kepentingan mereka sendiri.
  6. Polity : Adalah pemerintahan yang dipegang banyak orang, yang pelaksanaan pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan umum.
  7. Demokrasi : Adalah pemerintahan yang kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh rakyat.
Menurut Aritoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi, Aristokrasi dan Polity merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik). Pendapat Aristoteles berbeda dengan pendapat Plato, dimana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi merupakan bentuk ideal (terbaik) yang dapat merosot menjadi mobokrasi (Okhlokrasi).

Polybios :
Dalam teorinya (disebut Cyclus Polybios), ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan negara mengalami pertumbuhan dan perkembangan secara siklus yaitu bentuk Monarkhi – Aristokrasi – Demokrasi akan selalu berganti–ganti dan berputar ke bentuk asal.

Teori Modern.
Dalam teori modern, bentuk pemerintahan dibedakan antara bentuk Monarkhi dan Republik. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarkhi dan Republik mula pertama kali dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli. Dalam bukunya yang berjudul “Il Principe”, ia menyatakan bahwa Monarkhi merupakan pemerintahan negara yang dipegang oleh seorang, yang dalam menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang, sedangkan Republik berasal dari kata “Res–Publika” yang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Akan tetapi Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kreteria yang dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut.
Ada beberapa kreteria atau ukuran untuk membedakan antara Monarkhi dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli :
George Jellinek.
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara pembentukan kehendak negara :
  • Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak seseorang (secara psychologis), maka terdapat bentuk pemerintahan Monarkhi.
  • Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak rakyat atau kemauan dari hasil peristiwa secara yuridis, maka terdapat bentuk Republik.
Leon Duguit. 
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara penunjukkan kepala negara :
  • Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (raja) memperoleh kedudukan berdasarkan hak waris secara turun temurun dan masa jabatannya tidak ditentukan dalam batas waktu tertentu.
  • Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (lazim disebut Presiden) memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu.
Pembedaan atas dasar penunjukkan kepala negara yang dilakukan Leon Duguit itulah yang banyak diterima dan dianut oleh negara–negara modern pada masa sekarang.

Otto Koellreutter. 
Pandangan Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit. Ia membedakan Monarkhi dan Republik atas dasar kreteria “Kesamaan” dan “Ketidak samaan”.
  • Monarkhi : merupakan bentuk pemerintahan atas dasar ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang tidak dapat menjadi kepala negara.
  • Republik : merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan kesamaan yaitu bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara.
Selain kedua bentuk tersebut di atas, Otto Koellreutter menambahkan bentuk ketiga yaituPemerintahan Otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat) yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yang bersifat mutlak. Dalam pemerintahan otoriter kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan, akan tetapi didalam berkuasa makin lama makin berkuasa secara mutlak. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Italia pada masa Musolini.
Macam–macam Monarkhi :
  1. Monarkhi Absolut. Contoh : Perancis pada masa Louis XIV.
  2. Monarkhi Konstitusional. Contoh antara lain Belanda, Inggris, Denmark, Perancis tahun 1771 – 1792, dsb.
  3. Monarkhi Parlementer. Contoh antara lain : Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang, dsb.
Macam–macam Republik.
  1. Republik Absolut (disebut juga Diktatur). Krenenburg menyebut dengan istilahAutokrasi, sedangkan Otto Koellreuter menyebut dengan istilah Otoriter. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin. Pada masa sekarang Autokrasi modern dimanifestasikan dalam bentuk sistem satu partai (partai tunggal).Diktatur ada 4 macam yaitu : (a) Diktatur legal adalahpemerintahan yang dipimpin oleh seorang untuk masa tertentu bila negara dalam keadaan bahaya; (b)Diktatur nyata adlalah pemerintahan diktatur yang tidak bersifat legal dan negara masih bersifat demokrasi; (c) Diktatur partai adalah pemerintahan yang didukung oleh satu partai; dan (d) Diktatur proletar adalah pemerintahan yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil).
  2. Republik Konstitusional. Contoh antara lain : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan UUD 1945.
  3. Republik Parlementer. Contoh antara lain : Indonesia pada KRIS 1949 dan UUDS 1950, India, Pakistan, Israel, Perancis, dsb.

Selasa, 08 Oktober 2013

kekurangan kelebihan orla,orba dan reformasi

ORDE LAMA
ORDE BARU
ORDE REFORMASI

KELEBIHAN
KEKURANGAN
KELEBIHAN
KEKURANGAN
KELEBIHAN
KEKURANGAN

1.    Indonesia berhasil merebut kemerdekaan

2.    Indonesia berhasil mempertahankan kemerdekaan Indonesa

3.    Indonesia berhasil merebut kembali Irian Barat

4.    Dilakukannya Pemilihan Umum untuk yang pertama kalinya.


1.  Banyaknya terjadi pemberontakan

2.  Seringnya terjadi pergantian kabinet

3.  Terjadinya krisis ekonomi

4.  Munculnya gerakan 30s pki yang sangat merugikan bangsa indonesia

5.  Era "Demokrasi Terpimpin", yaitu kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun, cadangandevisamenurun,inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah.

1.    Pemerintah berhasil melakukan keberhasilan ekonomi dan peningkatan jumlah infrastuktur.

2.    melakukan pembangunan ekonomi.

3.    meningkatnya sarana dan prasarana fisik yang dapat dinikmati oleh sebgaian besar masyarakat indonesia.

4.    Gerakan 30 S PKI berhasil ditumpas

5.    Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) melakukan pembersihan terhadap anggotanya dengan memecat 65 orang anggotanya yang mewakili  PKI dan ormas-ormasnya.

6.    Indonesia menjadi anggota PBB

7.    Pemerintah berhasil melakukan penghentian konfrontasi dengan Malaysia

8.    Pemerintah berhasil menekan laju pertumbuhan penduduk

9.    Swasembada pangan

1.      Kurangnya pembangunan mental para pelaksana pemerintahan.

2.      Korupsi, kolusi dan nepotisme (kkn) menjadi budaya para pejabat negara, aparat penegak hukum dan pengusaha.

3.      Indonesia terperangkap pada utang luar negeri yang besarnya mencapai US$137 Miliar.

4.      Adanya ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan hukum.

5.      Pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto tidak konsisten dan konsekuen terhadap tekad awal Orde Baru.

6.      Munculnya keinginan untuk terus menerus mempertahankan kekuasaannya.

7.      Sebagian anggota MPR diangkat berdasarkan hubungan kekeluargaan (nepotisme)

8.      Sekitar 40 lebih bank bermasalah dilikuidasi pemerintah

9.      Pertumbuhan ekonomi menjadi minus sekitar 20%-30%

10.  Sejak Juli 1997 ,nilai tukar rupiah terhadap dollar as merosot drastis dan hanya tinggal bernilai 30%
1.  Praktik Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (kkn) di kalangan para pejabat pemerintahan dan pengusaha dalam kegiatan perekonomian nasoinal semakin banyak ditemukan bukti-buktinya.

2.  Pemerintah tidak lagi otoriter dan terjadi demokratisasi di bidang politik

3.  Peranan militer di dalam bidang politik pemerintahan terus dikurangi

1.    Timor Timur lepas dari wilayah republik indonesia

2.    Konflik antar kelompok etnis bermunculan di berbagai daerah

3.    adanya perangkapan jabatan yang membuat pejabat bersangkutan tidak dapat berkonsentrasi penuh pada jabatan publik yang diembannya

ALAT KELENGKAPAN NEGARA

ALAT KELENGKAPAN NEGARA

Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 Anggota DPR dan 128 anggota DPD. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas dan Wewenang, dan Hak
Tugas dan wewenang MPR antara lain:
  • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
  • Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya
Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.
Sidang MPR
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
  • sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
  • sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
  • sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan MPR sah apabula disetujui:
  • sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
  • sekirang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Alat Kelengkapan MPR

Alat kelengkapan MPR terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, dan Badan Kehormatan.
Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.

Kedudukan MPR Setelah Perubahan UUD 1945

Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.
Saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari hierarkhi Peraturan Perundang-undangan.
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
  • Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
  • Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  • Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Hak
Anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Alat Kelengkapan DPR

Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.

Pimpinan DPR

Kedudukan Pimpinan dalam DPR bisa dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Pimpinan DPR bersifat kolektif, terdiri dari satu orang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 orang wakil ketua yang yang mencerminkan fraksi-fraksi terbesar. Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh Anggota.

Komisi

Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan Komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi.

Badan Musyawarah

Bamus merupakan miniatur DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU).
Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.

Panitia Anggaran

Panitia Anggaran DPR memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota Fraksi.

Badan Kehormatan DPR

Dewan Kehormatan DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. DK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
BK-DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.

Badan Legislasi DPR

Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok Baleg antara lain: merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR.
Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).

Badan Urusan Rumah Tangga

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.

Badan Kerjasama Antar-Parlemen

Badan Kerjasama Antar-Parlemen menjalin kerjasama dengan parlemen negara lain.

Panitia Khusus dan Panitia Kerja

Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara.

Panitia Khusus

Panitia Khusus adalah panitia yang dibentuk oleh DPR. Komposisi keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Paripurna.

Panitia Kerja

Panitia Kerja adalah unit kerja sementara yang dapat dibentuk oleh alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya.

Sekretariat Jenderal DPR

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPR, dibentuk Sekretariat Jenderal DPR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPR dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPR secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal DPR.

Kekebalan Hukum

Anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.

Larangan

Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.

Penyidikan

Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Kewajiban dan Wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang MA adaah:
  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  • Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi

Hakim Agung

Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung (paling banyak 60 orang). Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Kewajiban dan Wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adaah:
  • Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
  • Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Ketua Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.

Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), adalah sebuah Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPRD juga berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
DPRD terdiri dari 2 macam:
  • DPRD Provinsi, berada di setiap provinsi Indonesia. Anggota DPRD Provinsi berjumlah 35-100 orang.
  • DPRD Kabupaten/Kota, berada di setiap kabupaten/kota Indonesia. Anggota DPRD Provinsi berjumlah 20-45 orang.
Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
DPRD merupakan mitra kerja eksekutif (Pemerintah Daerah). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
Tugas, Wewenang, dan Hak
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
  • Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
  • Menetapkan APBD bersama dengan Kepala Daerah
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernurkepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (untuk DPRD Provinsi); atau mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur (untuk DPRD Kabupaten/Kota)
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
  • Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Alat kelengkapan dan Sekretariat DPRD

Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Panitia Musyawarah, Badan Kehormatan, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk Sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat DPRD dipimpin seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Pimpinan DPRD.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi Sekretariat DPRD.

Kekebalan Hukum

Anggota DPRD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.

Larangan

Anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Anggota DPRD juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRD.

Penyidikan

Jika anggota DPRD Provinsi diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama Presiden. Sedangkan untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPRD melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
(Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia)

Senin, 07 Oktober 2013

APA ITU PACARAN full comedy

Hallo..sobat IPS (sebutan kalian buat pembaca blog ane ilmukusukasuka) ..berjumpa kembali dengan ane... skarang ane mau posting nih . tapi yang sekarang asli buatan ane loh ...emang sih kemarin kemarin ane agak nakal Cuma bisa copy paste dari blog lain tapi mulai sekarang ane mau jadi bloger sejati hehehe.... J oke sekarang waktunya kita belajar tapi tenang gak usah tegang apalagi sampai singsan cuma gara-gara denger kata belajar ....  pembahasan kali ini akan nampak seru dan asik buat di ikuti karena pembahasan kita hari ini tentang PACARAN ... eciee.. kalau bilang pacaran mah sering senyum-senyum sendiri ...

Kemarain ane survei ke beberapa objek wanita buat bisa menguap apa itu pacaran dan kenapa dunia remaja penuh dengan kata “pacaran” yang tentunya tak asing lagi di telinga kita. Mari kita sayat satu-persatu tentang arti kata PACARAN

Sebelum ane mau ngelanjutin pembahasan ini lebih lanjut ada sepenggal cerita curhatan atau uneg-uneg emmm terserahlah yang jelas ane mau cerita yang pertama ane belum perna yang namanya PACARAN eits... jangan nilai ane jelek loh... kalau muka mah gak jauh beda sma aktor thailan mario maurer suara mah sama kayak penyanyi amerika justin biber kalau badan mah kayak kontestan L-men yah gak beda jauh lah cuma sejauh bumi dan batu antariksa pluto hehehehe ..... trus yang jelas ane bukan homo juga cin.....tapi yang jelas ane laku kok ... yah laku lah kalo di jual kiloan .... ane suka sama cowok cewek (jelaslah) tapi gak pernah sampai pacaran dalam artian gak pernah mengikat suatau kata ikrar suci dengan tindakan yang berkelanjutan. Jadi sekedara cuma suka ......


Ok mari kata lanjut ke konteks pembicaraan kita . APA SIH PACARAN ITU ?????
Pernahka sobat ips pacaran emph... mungkin hampir 99,99999x1 juta % pernah ya .... kalo gak   sobat ips gak laku ya.  Ecie sama donk. pacaran ama ane yuk... hahahah
Pernakah sobat ips melihat dan menatap lawan jenis yang kemudian hati menjadi campur aduk hingga rasa mual yang mendalam ... apakah itu PACARAN??!! Ya enggak lah itu namanya KASMARAN yang timbul karena CINTA apa hubunganya dengan kasmaran, cinta dan pacaran ??

Oke ane ibaratkan KASMARAN itu jembatan CINTA sebagai tali pegangan dan PACARAN itu seberang jalannya. Kita gak akan pacaran tanpa melalui kasmaran dan berpegang teguh pada cinta betol gak .... tapi yang harus di perhatikan adalah ... sebelum sampai di sisi lain jembatan ada pintu yang menghalangi.... apakah pintu ini ?? apakah peran dari pintu ini to be continue ......

Pintu ini berperan sebagai ikrar suci kata cinta so.... pacaran gak akan pernah terjadi tanpa pengucapan janji ikrar cinta yang suci “kemudian apakah bentuk ikrar itu”

Sebuah contoh bentuk ikrar
1.
Cowok :Sending SMS “ika kamu mau gak jadi pacar aku”
Cewek :Balasan SMS “ ogah banget gue sama elu, belum pacaran aja gue tau kalo elu bakalan ninggalin  gue apalagi pacaran” JLEB..........
Cowok :Gantung diri di pohon toge
 2.
Cewek : “aku udah lama suka sama kamu . kamu mau jadi pacar aku”
Cowok : “ok sipa takut, berapa jam pacarannya???”
Cewek : menstruasi 2 tahun
3.
Susi : “bang aku kan udah lama jadi temen kamu aku juga suka sama kamu mau gak aku dijadiin pacar kamu”
Gue : gak ah!!!!!
Susi : kenapa bang??
Gue : kan elu tau gue bukan homo, susianto......



Eits.... jangan semerta merta mengandalkan kasmaran, cinta dan ikrar loh buat samapai ke makom(tingkatan) pacaran......kalo sampai situh mah ane juga pernah kali....tapi yang perlu di perhatikan adalah masih ada jalan seberang yang jauh mengarah tak tentu. Maksutnya adalah adanya sistem yang berkelanjutan antara unsur unsur yang ada. karena sifat berkelanjutan ini akan membaw ke tinkatan tertentu. sistem keberlanjutan dari beberapa unsur yang ada dengan ditambah sedikit bumbu waktu akan menjadikan unsur baru yang di namakan sebagai “PACARAN”
Gampangane ker nek awakmu gelem ngomong tresno trus mbok lanjudno iku jenege PACARAN
(mudahnya sobat ips kalau kalian mau berikrar suci dan menjalaninya itu namanya PACARAN).

Pingin tahu lanjutannya kunjungi terus blog ane ya hanya di ilmukusukasuka.blogspot.com


Minggu, 06 Oktober 2013

laki laki dan wanita itu unik dan berbeda ini faktanya



hari ini khusus buat yang unik aja belajar gak harus yang serius kan -ilmukusukasuka
1. Rata-rata perempuan tidur lebih lama 1 jam saat malam dari pada laki-laki.
2. Bayi perempuan cenderung lebih cepat berjalan dan berbicara, bayi laki-laki 2 bulan lebih lambat.
3. Lebih banyak kehamilan dan kelahiran dengan komplikasi (gangguan) saat mengandung bayi laki-laki ketimbang bayi perempuan.
4. Rata-rata berat otak laki-laki lebih berat 1,4 kg daripada berat otak perempuan.
5. Pergantian kelamin lebih banyak dilakukan oleh laki-laki.
6. Perempuan kurang mampu menahan dingin disebabkan permukaan kulit yang lebih besar, sehingga lebih suka pada suhu ruang yang lebih hangat.
7. Laki-laki lebih suka bicara langsung sesuai tujuannya, sementara pembicaraan perempuan terputus-putus dengan keraguan dan perasaan. Disebabkan serabut penghubung antara belahan otak kanan ( intuisi ) dan kiri ( logika ) lebih sedikit pada perempuan. Sehingga ekspresi perasaan lebih mudah terjadi pada perempuan.
8. Perempuan lebih baik indra penciumannya disebabkan tingginya hormon estrogen yang diketahui sebagai aktivator reseptor penciuman.
9. Perempuan mempunyai 75 % lebih banyak kelenjar keringat/peluh ( yang menghasilkan bau badan ) daripada laki-laki.
10. Kemampuan indra laki-laki untuk mengecap rasa masam, manis dan masin lebih rendah pada perempuan.
11. Lebih dari dua kali pada perempuan cenderung homoseksual (menyukai sesama jenis) pada usia 45 tahun daripada laki-laki.
12. Pada saat usia tua perempuan mengalami kerontokan rambut, pada usia yang sama sebagian besar laki-laki mengalami kebotakan. Kebotakan disebabkan produksi berlebihan dari hormon androgen (hormon laki- laki ).
13. Berpapasan dengan perempuan pada jalanan ramai, laki-laki menghadapkan tubuhnya menghadap perempuan yang dilewatinya. Perempuan cenderung membalikkan badan, sering secara tidak sadar menempatkan tangan di depan badannya untuk melindungi dada.
14. Kira-kira 48 % laki-laki mendengkur ketika tidur, hanya 22 % pada perempuan.
15. Laki-laki lebih banyak memilih merah, dan perempuan warna biru.
16. Perempuan rata-rata 153 detik berada di toilet, laki-laki 113 detik.
17. Satu berbanding empat, perempuan dibanding laki-laki yang berbicara gagap.
18. Penelitian di Amerika, perempuan menggunakan waktu hampir 2 kali lebih banyak untuk berbelanja dibanding laki-laki.
19. Perempuan secara umum yang lebih menentukan corak dan gaya pakaian yang dipakai.
20. Penelitian di England, anak laki-laki lebih mudah dibohongi/diperdaya daripada anak perempuan. Kalau di Indonesia entahlah…